Cuti Akademik

Cuti Akademik

Cuti Akademik

Cuti Akademik adalah cuti yang diberikan oleh Magister Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti karena mahasiswa tidak melakukan kegiatan belajar selama periode yang diijinkan. Cuti Akademik diberikan dengan Surat Keputusan (SK) Dekan atas dasar surat permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan beberapa alasan yang sah. Cuti Akademik dapat berupa cuti yang direncanakan atau maupun cuti yang tidak direncanakan. Selama cuti akademik yang diajukan harus bermanfaat sehingga masa studi aktifnya tidak berkurang dan tidak rugi beban biaya.

Cuti Akademik yang direncanakan, diatur sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum semester dimulai, melalui Kepala Bagian Tata Usaha. Tembusan disampaikan kepada Ketua Program Studi.
  2. Cuti Akademik dapat diberikan kepada mahasiswa maksimal 2 (Dua) semester.

Kewajiban mahasiswa yang menjalankan cuti tetap melakukan pendaftaran ulang dan membayar uang semester sebesar 50% serta tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan Akademik.

Cuti Akademik yang tidak direncanakan diatur sebagai berikut:

  1. Dengan alasan menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan, harus mendapat rekomendasi dari Pusat Medis Trisakti.
  2. Dengan alasan tugas negara/membela nama Universitas Trisakti dapat diberikan Cuti Akademik apabila ada surat tugas yang ditandatangani oleh Pembantu Rektor III Usakti.

Permohonan Aktif Kembali:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan melalui Kepala Bagian Tata Usaha, tembusan kepada Ketua Program Studi dengan melampirkan copy surat keputusan cutinya.
  2. Surat permohonan aktif kembali diajukan selambat-lambatnya 1 (satu)bulan sebelum awal semester/perkuliahan semester yang bersangkutan dimulai.
  3. Menyelesaikan semua kewajiban Administrasi Akademik dan Administrasi Keuangan

 

 

Floatin Button
Floatin Button