Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Cuti Akademik
Cuti Akademik adalah cuti yang diberikan oleh Magister Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti karena mahasiswa tidak melakukan kegiatan belajar selama periode yang diijinkan. Cuti Akademik diberikan dengan Surat Keputusan (SK) Dekan atas dasar surat permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan beberapa alasan yang sah. Cuti Akademik dapat berupa cuti yang direncanakan atau maupun cuti yang tidak direncanakan. Selama cuti akademik yang diajukan harus bermanfaat sehingga masa studi aktifnya tidak berkurang dan tidak rugi beban biaya.
Cuti Akademik yang direncanakan, diatur sebagai berikut:
Kewajiban mahasiswa yang menjalankan cuti tetap melakukan pendaftaran ulang dan membayar uang semester sebesar 50% serta tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan Akademik.
Cuti Akademik yang tidak direncanakan diatur sebagai berikut:
Permohonan Aktif Kembali: