KEWAJIBAN MAHASISWA
Kewajiban Umum
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
- Menjunjung tinggi nilai-nilai budaya bangsa
- Menjaga kewibawaan citra dan nama baik Universitas Trisakti
- Turut serta mewujudkan Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Trisakti
- Berprilaku jujur, bersikap sopan dan menghormati pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, tamu, dan sesama mahasisiwa Universitas Trisakti
- Turut memelihara sarana prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban kampus
- Turut mencegah terjadinya pelanggaran, gangguan keamanan, dan ketertiban kampus
- Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar
- Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan sesama mahasiswa
- Berperan aktif dalam menciptakan kehidupan kampus yang harmonis
- Membina dan menjaga kampus yang bebas narkoba, minuman keras, perjudian, rokok, tindakan kekerasan, tindak asusila, dan tindakan tidak terpuji lainnya
- Menjunjung tinggi etika pergaulan, saling menghormati dan menghargai tanpa memandang suku, agama, dan ras
- Mentaati semua peraturan yang berlaku di Universitas Trisakti
- Melaksanakan semua kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab
- Menghayati dan mengamalkan Kode Etik Mahasiswa Universitas Trisakti.
Kewajiban Terhadap Lembaga
- Mendukung dan bersikap sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
- Mentaati semua peraturan yang berlaku baik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis maupun Universitas Trisakti
- Berperan secara aktif dengan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan kehidupan kampus yang harmonis, konduksif, bernuansa akademis, sesuai dengan nilai- nilai budaya bangsa dan agama
- Bertanggung jawab dan berupaya meraih prestasi yang terbaik terhadap semua kegiatan yang dilakukan/diikuti atas nama Fakultas Ekonomi dan Bisnis maupun Universitas Trisakti, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar lingkup Universitas Trisakti
- Berperan serta secara aktif dan bertanggung jawab dalam menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari tindakan kekerasan, narkoba, minuman keras, perjudian, main kartu dan perilaku yang tidak terpuji lainnya
Kewajiban terhadap Civitas Akademika (pimpinan, dosen,dan tenaga
kependidikan Fakultas Ekonomi dan Bisnis)
- Bersikap sopan dan menghormati setiap pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan
- Berbicara dan berprilaku yang santun, baik terhadap pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan
- Ikut serta mewujudkan kondisi komunikasi yang interaktif dan kondusif, sehingga terwujud budaya akademik di dalam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.
Kewajiban terhadap Dirinya dan Sesama Mahasiswa
- Saling menghormati dan menghargai tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, latar belakang sosial budaya, dan gender
- Menjunjung tinggi etika pergaulan sesuai dengan norma-norma sosial, budaya, dan agama
- Menjadi contoh dan teladan yang baik bagi mahasiswa lainnya
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani, serta mental agar dapat melaksanakan tugas dengan baik
- Senantiasa mengikuti perkembangan mutahir ilmu pengetahuan khususnya ekonomi
- Menghayati dan mengamalkan kode etik mahasiswa ekonomi.
PERATURAN DAN TATA TERTIB KEMAHASISWAAN
- Kegiatan di kampus hanya dapat berlangsung dari pukul 07.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
- Kegiatan mahasiswa diluar waktu yang telah ditetapkan wajib mendapat ijin/ rekomendasi dari Wakil Dekan III untuk kegiatan dilingkup fakultas atau Wakil Rektor III untuk kegiatan ditingkat universitas serta menyampaikan tembusan secara tertulis Kepala UPT. Otorita Kampus dengan melampirkan identitas mahasiswa yang terlibat
- Pelaksanaan kegiatan mahasiswa harus memenuhi tata cara pelaksanaan kegiatan mahasiswa yang diatur dalam peraturan mahasiswa Surat Keputusan Rektor Universitas Trisakti No. 216 Tahun 2010 tentang Peraturan Mahasiswa Universitas Trisakti
- Semua kegiatan didalam kampus yang dilaksanakan diluar waktu yang telah ditentukan atau pada hari libur/hari besar, harus seizin pejabat Universitas/Fakultas yang ditunjuk dan berwenang untuk itu
- Bila terjadi pelanggaran terhadap butir 1(satu) dan butir 4 (empat), Fakultas dan/atau UPT. Otorita Kampus berwenang mengamankan/ menindak pelaku pelanggaran tersebut
- Selama berada dilingkup kampus, mahasiswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan kampus, sehingga tidak mengganggu proses penyelenggaraan pendidikan, suasana kerja dan hubungan antar sesama warga kampus
- Mahasiswa wajib bersikap sopan dan menghormati sesama mahasiswa, pimpinan Univertsitas/Fakultas/Prodi atau unit lain, dosen, tenaga kependidikan serta semua tamu yang datang ke kampus Universitas Trisakti
- Mahasiswa wajib berpenampilan dan berpakaian rapi, sopan dan pantas, tidak memakai sandal/selop dan kaos oblong/kaos tanpa ke rah. Bagi mahasiswa yang tidak berpakaian rapi, sopan, dan tidak bersepatu tidak diperkenankan masuk kedalam kampus/ruang kuliah dan tidak dilayani diloket-loket layanan administrasi
- Tidak merokok di dalam ruang kelas dan dilorong-lorong kelas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan sanksi skorsing sesuai Perda No.2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda No.75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok
- Mahasiswa tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela/perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh insan akademik, seperti melakukan penyalahgunaan Narkoba/memiliki, membawa, menyimpan, memakai, mengedarkan dan memfasilitasi terjadinya tindakan penyalahgunaan Narkoba, melakukan perkelahian, perjudian, ancaman, kekerasan, membawa dan mengkomsumsi minuman keras, membawa senjata api, senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain serta perbuatan – perbuatan lainnya yang dapat diancam dengan sanksi pidana/perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sanksi atas pelanggaran penyalahgunaan narkoba berupa pemecatan sebagaimana diatur dalam SKR Nomor: 322/USAKTI/SKR/XII/2010 .
- Mahasiswa wajib menjaga kebersihan dan keserasian serta tidak merusak sarana prasarana yang ada dilingkup kampus, seperti tidak membuang sampah/kotoran disembarang tempat dan tidak membuat gambar, coretan ataupun tulisan pada dinding atau tempat-tempat lainnya
- Mahasiswa dilarang melakukan perbuatan atau ucapan yang merendahkan martabat atau kehormatan pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, sesama mahasiswa dan orang lain sehingga menimbulkan kesalah pahaman maupun konflik antar perseorangan maupun kelompok
- Tidak melakukan plagiat, tindakan curang dalam bentuk apapun baik dalam kuliah, ujian maupun dalam penulisan skripsi/penulisan laporan magang
- Tidak melakukan perbuatan tercela seperti penyogokan dan bentuk pemberian uang, materi dan jasa lainnya yang berhubungan dengan kepentingan akademik kepada dosen maupun kepada tenaga kependidikan
- Dilarang melakukan kegiatan permainan seperti main kartu, petasan, mercon, dan lain-lain
- Dilarang melakukan kegiatan bermain musik selama waktu perkuliahan berlangsung
- Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan ketenangan kegiatan belajar mengajar dikampus mahasiswa wajib mentaati tata tertib lalu lintas kampus, termasuk perpakiran yang telah ditetapkan oleh Fakultas dan Universitas
- Pemasangan poster, spanduk, umbul–umbul dan sejenisnya serta penyebaran pamflet, brosur, leaflet dan sejenisnya dalam kampus Universitas Trisakti harus seizin Lembaga Manajemen Kampus dan dilarang mempromosikan atau mencantumkan produk rokok, minuman keras, alat kontrasepsi, partai politik, organisasi ekstra kampus atau organisasi yang sejenis
- Organisasi ekstra kampus, partai politik, ormas atau bentuk lainnya dilarang membuka sekretariat/perwakilan, atau melakukan aktivitas politik praktik dikampus, seperti memprovokasi, penggalangan massa, menempelkan selebaran/leaflet/spanduk, demonstrasi, mendiskreditkan citra Fakultas/Universitas, dan lain sebagainya
- Perorangan atau kelompok mahasiswa dilarang untuk m elakukan kegiatan yang melibatkan mahasiswa/mahasiswa baru dan/atau mengatasnamakan organisasi mahasiswa tanpa izin dari pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti. Pelanggar bertanggung jawab secara pribadi dan dapat diproses melalui Komisi Disiplin Mahasiswa
- Perorangan atau kelompok mahasiswa dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, melakukan tekanan baik fisik maupun psikis, melakukan pemungutan atau meminta sumbangan atau bentuk lain yang berupa uang atau barang tanpa izin. Perorangan atau Kelompok mahasiswa yang melakukan kegiatan yang dimaksud bertanggung jawab secara pribadi dan dapat diproses melalui Komisi Disiplin Mahasiswa atau ketentuan hukum yang berlaku.
Â
SANKSI PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB
KEMAHASISWAAN
Terhadap mahasiswa yang melanggar ketentuan kode etik mahasiswa dan peraturan kemahasiswaan, maka pimpinan fakultas dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Trisakti.
Sanksi atas pelanggaran tindak pidana:
- Melakukan perkelahian, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Membawa senjataMembawa senjata api/tajam yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, badan, dan harta benda, minimal skorsing 2 (dua) semester,  Menggunakan senjata api di dalam kampus, diberhentikan sebagai mahasiswa
- Membawa bahan peledak termasuk petasan, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Membawa, mengedarkan, dan meminum minuman keras, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Melakukan pemerasan, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Melakukan penipuan, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Melakukan pemalsuan, perjokian ujian minimal skorsing 2 (dua) semester
- Melakukan pelecehan seksual, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Melakukan pemerkosaan, diberhentikan sebagai mahasiswa
- Melakukan tindakan plagiat, curang dalam kuliah, ujian maupun dalam penulisan skripsi/penulisan laporan magang, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Melakukan tindakan-tindakan tercela seperti penyogokan, pemberian uang, materi dan jasa lainnya yang berhubungan dengan kepentingan akademik kepada dosen maupun kepada karyawan/tenaga penunjang kependidikan, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Melakukan perbuatan vandalisme antara lain: mengotori, corat -coret, merusak sesuatu sehingga tidak berfungsi sebagai mestinya, pemaksaan, ancaman, tekanan yang melanggar HAM (Hak Azasi Manusia) dikenakan sanksi skorsing minimal 2 (dua) semester
- Melakukan perbuatan provokasi yang mengarah kepada hal negatif, dikenakan skorsing minimal 2 (dua) semester
- Melakukan perbuatan provokasi yang menimbulkan perkelahian antar kelompok/massa, langsung diberhentikan sebagai mahasiswa
- Melakukan pencurian dikenakan skorsing minimal 2 (dua) semester p. Melakukan, membantu dan turut serta dalam perjudian, minimal skorsing 2 (dua) semester
- Melakukan permainan kartu dalam lingkup Kampus, minimal skorsing 1 (satu) semester
- Melakukan pemaksaan, ancaman, tekanan terhadap hak orang lain dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi skorsing minimal 2 (dua) semester
- Melakukan penganiayaan atau pengeroyokan, minimal skorsing 4 (empat) semester
- Melakukan pembunuhan/tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dikenakan pemberhentian sebagai mahasiswa
- Memiliki, membawa, menyimpan, memakai, mengedarkan, memperdagangkan dan memfasilitasi terjadinya tindak penyalahgunaan narkoba, diberhentikan sebagai mahasiswa sesuai SKR No. 322 Tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.
Sanksi atas pelanggaran kode etik mahasiswa dan peraturan kemahasiswaan dapat berupa:
- Peringatan tertulis disertai dengan pemanggilan mahasiswa dan orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan
- Skorsing (1) satu semester dengan masa percobaan selama 2 (dua) semester, disertai dengan pemanggilan orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan
- Skorsing minimal 1 (satu) semester dan maksimal 4 (empat) semester dengan tetap memperhitungkan masa studi dan tetap berkewajiban melaksanakan pendaftaran ulang serta menyelesaikan kewajiban-kewajiban finansialnya, dan tidak diizinkan mengikuti kegiatan pendidikan maupun sebagai mahasiswa di lingkungan Universitas Trisakti
- Diberhentikan atau dipecat sebagai mahasiswa Universitas Trisakti
- Diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
- Memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran kode etik mahasiswa dan tata tertib kampus
- Pemberian sanksi berupa skorsing, dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Dekan. Pemberian sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Rektor sebagai tindak lanjut dari usulan Dekan Fakultas.